Skip to content

Dokter: Perlu asesmen penumpang pesawat yang miliki riwayat jantung

Written by

gjpewjbuoa

Dokter: Perlu asesmen penumpang pesawat yang memiliki riwayat jantung

Pesawat merupakan salah satu moda transportasi yang sangat populer di Indonesia. Namun, bagi penumpang yang memiliki riwayat penyakit jantung, terbang dengan pesawat bisa menjadi suatu masalah yang serius. Oleh karena itu, sangat penting bagi dokter untuk melakukan asesmen yang tepat sebelum penumpang tersebut terbang.

Penyakit jantung merupakan salah satu penyakit yang dapat menjadi masalah serius saat seseorang terbang dengan pesawat. Kabin pesawat memiliki tekanan udara yang berbeda dengan darat, sehingga dapat mempengaruhi kondisi kesehatan penumpang, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat jantung.

Sebelum terbang, penumpang yang memiliki riwayat jantung sebaiknya melakukan konsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Dokter akan melakukan asesmen untuk mengetahui apakah penumpang tersebut dalam kondisi yang cukup stabil untuk terbang. Dokter juga akan memberikan saran dan tindakan yang perlu dilakukan sebelum, selama, dan setelah penerbangan.

Selain itu, dokter juga perlu memberikan informasi yang jelas kepada penumpang mengenai risiko dan tindakan yang perlu diambil selama penerbangan. Penumpang yang memiliki riwayat jantung juga sebaiknya membawa obat-obatan yang diperlukan selama penerbangan, serta mengikuti instruksi dokter dengan disiplin.

Dengan melakukan asesmen yang tepat sebelum terbang, penumpang yang memiliki riwayat jantung dapat terbang dengan lebih aman dan nyaman. Dokter memiliki peran yang sangat penting dalam hal ini, sehingga sangat disarankan bagi penumpang yang memiliki riwayat jantung untuk selalu berkonsultasi dengan dokter sebelum terbang dengan pesawat. Keselamatan dan kesehatan penumpang adalah prioritas utama, dan asesmen dokter dapat membantu mengurangi risiko komplikasi saat terbang.

Previous article

Kemenparekraf kenalkan program pembiayaan berbasis IP kepada kreator

Next article

Dokter: Cegah penyakit jantung koroner sejak usia 35-40 tahun ke atas