Skip to content

BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik

Written by

gjpewjbuoa

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan halal bagi konsumen.

Pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sebelum sebuah produk kosmetik dapat diberikan label halal, produsen harus mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI dan melalui serangkaian proses penilaian yang ketat.

BPOM juga memiliki peran dalam pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik melalui proses penilaian terhadap kandungan bahan yang digunakan dalam produk tersebut. BPOM akan memeriksa apakah bahan-bahan yang digunakan telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap proses produksi dan distribusi produk kosmetik untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan bahan-bahan yang tidak halal. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik, diharapkan konsumen dapat lebih percaya diri dan aman dalam mengkonsumsi produk kosmetik yang beredar di pasaran. Selain itu, produsen juga diharapkan dapat mematuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan untuk menjaga kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan.

Previous article

YKI deteksi dini kanker Retinoblastoma dan serviks di Rusunawa

Next article

Tujuh perubahan positif pada tubuh setelah berhenti merokok