PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini menuai berbagai macam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI menyambut baik kebijakan ini karena dianggap sebagai langkah yang positif untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun demikian, PHRI juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, terutama di hotel dan restoran.
Menurut PHRI, kenaikan PPN dapat berdampak pada peningkatan harga barang dan jasa, termasuk di sektor pariwisata. Hal ini bisa mempengaruhi daya beli masyarakat dan akhirnya berdampak pada tingkat kunjungan wisatawan. Jika kunjungan wisatawan menurun, maka akan berdampak pada pendapatan perusahaan dan juga pada kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
Oleh karena itu, PHRI mengharapkan pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam mengimplementasikan kebijakan kenaikan PPN ini. PHRI juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif atau stimulus bagi pelaku usaha pariwisata, terutama hotel dan restoran, agar dapat menjaga stabilitas harga dan tetap memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.
Dalam situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, sektor pariwisata memang menjadi salah satu sektor yang sangat terdampak. Kenaikan PPN ini bisa menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha pariwisata yang sedang berjuang untuk bertahan. Oleh karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan pekerja sangatlah penting agar sektor pariwisata dapat pulih dan berkembang kembali.
Dengan demikian, PHRI menegaskan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam mengimplementasikan kebijakan kenaikan PPN ini. Sehingga, sektor pariwisata dapat tetap memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian Indonesia dan tetap memberikan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ini.